Permudah Layanan Hukum, PN Gresik Terapkan e-Berpadu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Permudah Layanan Hukum, PN Gresik Terapkan e-Berpadu

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 14 Oktober 2022 10:14 WIB

Ketua PN Gresik (dua dari kanan), Kapolres Gresik, Kajari, dan Kepala Rutan menunjukkan PKS e-Berpadu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

" dapat digunakan untuk stakeholder meliputi penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan), pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pengguna layanan advokat, dan masyarakat selama 1x24 jam," katanya.

"Sistem ini diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk tahanan (saat ini)," imbuhnya.

Lebih jauh, Agus menyatakan manfaat bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp (WA), bahkan mendapat penetapan pengadilan secara elektronik.

"Sebagai catatan, saat ini aplikasi tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara," terangnya.

"Tidak hanya itu, juga tersedia fitur , penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti. Kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana," tutupnya. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video