Kemenag Sebut Antrean Haji Indonesia Mencapai 55 Tahun
Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 18 Oktober 2022 07:26 WIB
Adapun jenis haji terbagi dua, yakni haji khusus dan regular. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah dengan biaya kurang lebih 35-37 juta yang harus dibayar oleh calon jemaah haji, diluar total biaya sesungguhnya yang dibantu oleh pemerintah sejumlah 90 juta. Jemaah haji mendapatkan nilai manfaat dari pemerintah sekitar 62 juta.
Pada tahun 2022 ini, kuota untuk haji khusus sebanyak 7.226 jemaah. Haji khusus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).
Terdapat juga haji non kuota yang diselenggarakan secara khusus dari pemerintah Arab Saudi untuk orang-orang yang dihormati di semua negara. Haji ini dinamakan Haji Muamalah.
(ans)