Polemik Obat Sirup, Dinkes Kota Batu Surati Ikatan Apoteker Indonesia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polemik Obat Sirup, Dinkes Kota Batu Surati Ikatan Apoteker Indonesia

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 20 Oktober 2022 19:25 WIB

Salah satu apotek di Kota Batu memasang pengumuman tidak menjual obat dalam bentuk sirup atau cair.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu secara resmi menyurati Kota Batu terkait polemik yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan (DEG).

"Ya, hari ini (Kamis, 20/10/2022) kami akan menyurati () Kota Batu. Ini untuk mengantisipasi agar ini untuk sementara tidak dipasarkan dulu," ujar dr. Icang Sarrazin, Kabid PPSDK Dinkes Kota Batu, Kamis (20/10/22).

Ia mengatakan, inti surat ke itu antara lain mengimbau tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah.

Selain itu, seluruh apotek di Kota Batu yang berjumlah 26 apotek diminta tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi pemerintah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batu untuk tetap tenang. Jika ada anak yang demam, kami mohon untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat," harapnya.

Icang juga menyampaikan, bahwa BPOM telah memastikan empat yang dilarang oleh WHO tidak beredar di Indonesia. Yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Keempat produk tersebut diproduksi oleh , India dan sudah ditarik dari Gambia karena diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

"BPOM telah melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," terangnya.

Namun demikian, lanjut dia, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menjelaskan bahwa penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) masih belum diketahui. masih akan melakukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya. (asa/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video