Sidak ke Apotek, Dinkes Kota Pasuruan Masih Temui Obat Sirup yang Dipajang
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Supardi
Kamis, 20 Oktober 2022 23:32 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek, Kamis (20/10/2022. Hal itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan menerbitkan larangan terkait penjualan obat dengan jenis sirup.
Saat sidak, petugas Dinkes Kota Pasuruan menemukan beberapa apotek yang masih memajang obat berbentuk cair secara terang-terangan. Kendati demikian, pemilik toko obat itu berkilah tidak menjual produk tersebut.
BACA JUGA:
Bersama para Petani Milenial, Khofifah Panen Bunga Sedap Malam di Pasuruan
Pemilik Kafe di Ruko Gempol 9 Keluhkan Pungutan Rp80 Ribu per Hari, Minta Pertanggungjawaban
Khofifah Didoakan Dua Putra Pendiri NU dan Pengasuh PP Sidogiri Jadi Gubernur Dua Periode
Kontroversi Karnaval Budaya Barikade Gusdur Vs FUIB Pasuruan Buahkan Kesepakatan dari Mediasi
"Jika sakit, masyarakat diimbau untuk periksa dan menggunakan obat berupa tablet atau kapsul. Apotek juga diimbau untuk tak melayani atau menjual obat sirup atau cair kepada masyarakat," kata Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Pasuruan, Ika Anggriani.
Mulai hari ini, sejumlah apotek sudah tak melayani masyarakat jika ingin membeli obat sirup. Untuk itu Dinkes Kota Pasuruan meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat sirup untuk mencegah gangguan ginjal akut. (par/mar)