PPPK 2022 Telah Dibuka: Berikut Persyaratan dan Mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK 2022
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 26 Oktober 2022 08:19 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pendafataran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 telah dibuka mulai dari 25 Oktober 2022 hingga 07 November 2022. Pelamar PPPK dapat mendaftarkan diri melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id. Adapun berkas yang perlu disiapkan oleh pelamar sebelum mendaftar ialah:
BACA JUGA:
Penyebab Kematian Saat Tidur dalam Dunia Medis
Resep Laksa Ayam, Cita Rasa Rempah Lezat dan Santan Kental
7 Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
Resep Ikan Bandeng Asem Pedas
1. Pas foto dengan latar belakangan berwarna merah (format JPG/JPEG, maksimal 200KB)
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Scan transkrip nilai dan ijazah asli jenjang D-IV/S-1 dan surar penyetaraan ijazah asli dari Direktoral Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri jenjang D-IV/S1.
4. Surat pernyataan diketik dengan komputer, memakai materai Rp 10.000 dan ditanda tangani dengan tinta berwarna hitam yang dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
5. Scan sertifikat pendidik asli bagi yang telah memiliki
6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan pembelajaran sebagai pendidik
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, perlu menambah surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas dibawah naungan pemerintah.