Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencarkan Sosialisasi Perundang-undangan Cukai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Mutammim
Kamis, 10 November 2022 03:40 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Sampang gencar melakukan sosialisasi perundang-undangan soal ketentuan cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tersebut dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Bahari.
Misalnya Rabu (9/11/2022) kemarin, Satpol PP Sampang menggelar sosialisasi ketentuan tentang cukai di Kecamatan Robatal dan Sokobanah.
BACA JUGA:
Diskusi KNPI: APBD Sampang Tergerus Data Gaib Program UHC
Resepsi HUT ke-79 RI, Pj Bupati Sampang Beri Penghargaan untuk Sejumlah Pihak
Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang rokok tanpa cukai. Dalam undang-undang dijelaskan, peredaran rokok ilegal adalah sesuatu perbuatan tindak pidana.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan antara rokok yang dikenakan bea dan cukai. Dan nantinya akan dibantu oleh pelayanan pengawasan bea dan cukai (KPPBC)," ucapnya, Rabu, (9/11/2022).
Tidak hanya sosialisasi, Suyanto juga membeberkan temuan 33 merek rokok ilegal di pasar tradisional yang tanpa dilekati cukai. Rokok tanpa cukai itu tersebar di hampir seluruh penjuru Kabupaten Sampang.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepala desa atau tokoh masyarakat turut memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal.
"Kami sebelum menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal sudah menyita 33 merek rokok di beberapa pasar di setiap kecamatan," tambahnya.