Dinilai Hanya Razia Toko Kecil, Bea Cukai Madura Diminta Tangkap Otak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal
Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas M. S.
Selasa, 15 November 2022 19:30 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemusnahan 11 juta batang rokok ilegal tanpa menggunakan pita cukai serta minuman beralkohol oleh Bea Cukai Madura, Selasa (15/11/2022) siang tadi, menjadi rasan-rasan awak media.
Meski berhasil mengamankan enam pelaku yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, Bea Cukai Madura dinilai tidak transparan. Pasalnya, keenam tersangka yang ditangkap tersebut dinilai bukanlah aktor intelektual yang sesungguhnya.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Hal itu diungkapkan salah satu wartawan media online di sela jumpa pers pemusnahan jutaan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.
"Kami merasa kesulitan setiap (ada kasus) peredaran rokok ilegal, tidak ada tersangkanya. Bahkan, kami sebagai wartawan jadi pertanyaan oleh masyarakat, ada apa wartawan tidak pernah memberitakan tentang tersangka pengedar rokok ilegal," tanya wartawan tersebut kepada Kepala Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim.
Ia menuding, razia terhadap rokok ilegal yang dilakukan bea cukai selama ini tidak efektif. Sebab, hanya menyasar toko kecil dan warung saja.
"Ini tidak relevan. Justru masyarakat kecil yang menjadi korban, sedangkan para pengusaha dan pembuat rokok ilegal seakan dibiarkan," cetusnya.