Tuntut Penanganan Sengketa Lebih Transparan, Puluhan Korban Mafia Tanah Demo di Depan PN Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tuntut Penanganan Sengketa Lebih Transparan, Puluhan Korban Mafia Tanah Demo di Depan PN Sidoarjo

Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 15 November 2022 19:49 WIB

Puluhan massa demo di Depan Kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (15/11/2022)

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga korban menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN), Selasa (15/11/2022).

Mereka menuntut, penanganan sengketa tanah agar transparan dan objektif.

Salah satu korban, Azza Irene Mufia mengatakan, keluarganya merupakan korban sengketa tanah, dimana dua objek tanah dengan luas 12,9 hektar, diklaim oleh pihak lain. Padahal, tanah tersebut, sudah bersertifikat.

"Tiba-tiba mereka mengajukan gugatan perdata di PN, PTUN, ingin mengklaim dua hektare bagian atas nama M dan 2,9 hektare atas nama I," katanya.

Menurutnya, gugatan atas nama M sudah pada tahap peninjauan kembali (PK) dan ditolak, Sedangkan, gugatan lainnya, dengan menggunakan nama I, saat ini diterima. Bahkan, sudah pada tahap upaya untuk dieksekusi dan konstatering pun juga sudah dilakukan.

"Waktu konstatering itu batas-batas yang ditunjuk oleh pemohon itu salah semua. Tapi, kenapa oleh PN itu dikabulkan serta dianggap jika konstatering hanya formalitas saja," jelasnya.

Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) DPC, Chamim Putra Ghafur mengaku, pihaknya sudah banyak menerima aduan masyarakat menyangkut sengketa tanah. Misalnya, sengketa yang dialami ahli waris H. Djen bin Oemar.

"Jadi ada konstatering yang dilakukan. Tapi kami menilai tidak sesuai dengan aturan. Artinya kami berunjuk rasa ini ingin meminta agar konstatering ini ditunda," jelasnya.

Perwakilan pengunjuk rasa di mediasi oleh Kepala PN, Surarjo di ruang Command Center PN. Pihak PN, hanya melaksanakan permintaan dari pihak pemohon.

Humas PN, Affandi mengaku, pihaknya melaksanakan permintaan dari pemohon yang menang dalam perkara gugatan. Sehingga, pihaknya juga menunggu adanya perlawanan hukum, agar menjadi suatu pertimbangan.

"Tapi kalau memang perlawanannya tersebut nantinya tidak beralasan ya tetap akan dilanjutkan," pungkasnya. (cat/sis).

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video