Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Alokasi Kursi DPRD Kota Madiun Tetap 30
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Minggu, 20 November 2022 00:52 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Dijelaskan oleh Ketua KPU kota Madiun, S Wisnu Wardhana, alokasi kursi DPRD Kota Madiun masih tetap sebanyak 30 kursi karena jumlah penduduknya di atas 200 ribu jiwa.
BACA JUGA:
Pasangan Maidi dan Bagus Daftar Bacawali-Bacawawali ke KPU Kota Madiun
Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2024 Kota Madiun
DPRD Kota Madiun Ambil Keputusan Raperda Tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Dalam Rapat Paripurna
"Karena jumlah data agregat kependudukan Kota Madiun sebanyak 201.611, Kota Madiun tetap mendapatkan alokasi 30 kursi," terang Wisnu kepada awak media usai sosialisasi, Jumat (18/11/2022) malam.
Setelah memastikan alokasi 30 kursi, maka KPU Kota Madiun selanjutnya akan melakukan penataan dapil.
Simak berita selengkapnya ...