Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2022, Alokasi Kursi DPRD Kota Madiun Tetap 30
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hendro Suhartono
Minggu, 20 November 2022 00:52 WIB
Ketua KPU Kota Madiun S Wisnu Wardhana menjelaskan tentang PKPU nomor 6 tahun 2022. Foto: HENDRO SUHARTONO/ BANGSAONLINE
"Di dalam aplikasi Si Dapil, di situ akan menerapkan 7 prinsip untuk penataan dapil. Sehingga nilai 1 kursi anggota dewan dapat merepresentasikan nilai yang setara dengan jumlah masyarakat yang terwakili," lanjutnya.
Hal inilah yang disampaikan kepada masyarakat maupun stakeholder melalui sosialisasi yang digelar kali ini.
"Ini (penataan dapil) juga masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari masyarakat," tambahnya. (dro/rev)