3 Provinsi ini Tetapkan UMP 2023, Semua Alami Kenaikan
Editor: Arief
Senin, 21 November 2022 22:53 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) usai menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023, yang ditandatangani oleh Menaker, Ida Fauziah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022 itu, maka kenaikan upah minimum pada 2023, maksimal sebesar 10 persen.
Hal itu, dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, serta bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Berdasarkan Permenaker itu, upah minimum provinsi (UMP) 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat 28 November 2022 dan upah minimum kabupaten/kota 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Sejauh ini, sudah 3 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, yaitu Papua Barat, Riau, dan Jambi.
Papua Barat
Secara resmi, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000 atau naik sekitar Rp82 ribu dari tahun sebelumnya.
Penetapan itu, UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Melkias Werinussa, Selasa (15/11/2022)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidui mengatakan, pada 2022, kenaikan UMP itu memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita.
"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, dikutip dari Antara.
Hal itu, mengacu pada PP 36/2021, tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS. Selanjutnya, penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti oleh 13 kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat.
Simak berita selengkapnya ...