3 Provinsi ini Tetapkan UMP 2023, Semua Alami Kenaikan
Editor: Arief
Senin, 21 November 2022 22:53 WIB
Jambi
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dedy Ardiansya mengatakan, kenaikan UMP Jambi sebesar Rp131.847 atau sebesar 4,89 persen, yang artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp2.830.785 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip Tribunjambi.
Riau
Setelah kedua provinsi Papua Barat dan Jambi, Riau juga menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,96 persen atau sebesar Rp3.105.000 dari UMP tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menuturkan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Menurutnya, perhitungan UMP tersebut, masih menggunakan formula lama, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, dikutip Kompas.com, Senin (21/11/2022).
"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya. (rif)