Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Setro
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Rabu, 30 November 2022 18:59 WIB
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba sebanyak 5 gram.
Daniel mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari Patok (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka membeli sabu tersebut dari Patok dan dalam menjual barang sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika secara gratis," pungkas Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/sis)