Kejari Ngawi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Kasus Kejahatan
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 30 November 2022 19:40 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum (Pidum) di halaman Kantor Kejari, Rabu (30/11/2022).
Dengan disaksikan jajaran Forkopimda, Kepala Kejari Ngawi, melakukan pemusnahan beberapa barang bukti yang telah inkracht itu, dilakukan dengan beberapa cara.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari
"Hari ini pemusnahan dari barang bukti dari hasil tindak pidana umum dari bulan April sampai November yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Kajari Ngawi, Budi Raharjo.
Ia mengatakan, untuk barang yang berupa narkotika, ganja dan obat-obatan (pil koplo), dimusnahkan dengan cara dituang dalam blender dan dicampur dengan air.