Kemendikbud Tawarkan Fitur SIPLah dalam Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Satuan Pendidikan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 01 Desember 2022 09:57 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kemendikbud tawarkan pengadaan barang dan jasa untuk satuan pendidikan dengan fitur SIPLah. Fitur SIPLah merupakan inovasi dalam pencarian barang dan jasa dari harga termurah hingga termahal. Selain menawarkan harga, fitur SIPLah juga menampilkan lokasi penyedia terdekat, hingga kategori produk yang relevan dengan yang Anda cari.
Fitur SIPLah akan membantu Anda menemukan barang dan jasa yang tersedia di hingga 15 mitra SIPLah. Jadi, Anda dapat lebih mudah untuk melakukan perbandingan harga, baik antar penyedia dalam 1 mitra maupun mitra yang berbeda.
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2024
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
7 Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi
Adhy Karyono Optimistis Jatim Fest 2024 Jadi Katalisator Pertumbuhan UMKM
Guna mendukung implementasi program ini, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Tentunya informasi di dalam surat edaran ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi UMKM.
Simak berita selengkapnya ...