Berebut Pengelolaan Limbah PT KJI di Desa Pandean, Ternyata Sudah Ada Surat Perjanjian
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 02 Desember 2022 15:10 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rebutan limbah avalan dari PT King Jim Indonesia (KJI) antara Pemerintah Desa Pandean Kecamatan Rembang dengan CV. Wahyu Putra semakin memanas.
Pemerintah Desa Pandean tetap ngotot, agar avalan sisa hasil produksi dikelola oleh pemdes melalui BUMDes.
BACA JUGA:
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Usulkan 3 Nama Pj Bupati, Ada Andriyanto
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Ayik Suhaya, aktivis yang mendampingi warga Desa Pandean dalam polemik tersebut, mengungkapkan pihak pemdes telah mengurus dokumen BUMDes agar bisa mengelola limbah avalan.
"Diharapkan pengelolaan limbah itu bisa mewujudkan peningkatan ekonomi warga dan PAD (pendampatan asli desa) Desa Pandean," ujar Ayik.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Pandean melakukan aksi demo ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan menuntut pengelolaan limbah avalan dari PT King Jim, , Kamis (1/12/2022) kemarin.
Dalam demo itu, dewan memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga dengan PT King Jim dan CV Wahyu Putra selaku pengelola limbah saat ini.
Sayang, audiensi itu tak membuahkan titik temu.
Simak berita selengkapnya ...