Berebut Pengelolaan Limbah PT KJI di Desa Pandean, Ternyata Sudah Ada Surat Perjanjian
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 02 Desember 2022 15:10 WIB
Wahyudi, Humas CV Wahyu Putra (WP) menegaskan bahwa pihaknya adalah pengelola limbah yang legal. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian tertanggal 28 September 2021 antara CV Wahyu Putra dengan Karang Taruna Desa Pandean yang diwakili Hasim.
Berdasarkan surat perjanjian yang diterima wartawan, satu dari enam butir perjanjian itu menyebutkan adanya kompensasi kepada pihak kedua (Hasim) sebesar Rp 150/Kg limbah avalan (barang pellet/furaru) yang dikeluarkan dari PT King Jim (PIER).
Surat Perjanjian CV WP
Selain itu, pihak kedua siap membantu dan mendukung pengambilan avalan yang dikelola oleh pihak pertama, dan pihak kedua akan mempekerjakan warga Pandean sesuai kebutuhan. Juga ada klausul pihak kedua tidak akan merebut usaha pengelolaan pihak pertama yang berada di PT. King Jim.
Perjanjian itu juga ditandatangani oleh Abdul Karim selaku Kepala Desa Pandean, Ketua LPM Muhammad dan disaksikan Nur Cholis, Nasrul, Hakim, dan Husen. (afa/par/ns)