Studi Banding DPRD Kabupaten Mojokerto, Salah Satu Referensi Pansus untuk Penyempurnaan Raperda
Editor: Siswanto
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Sabtu, 03 Desember 2022 21:58 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, mengatakan bahwa studi banding dari dewan yang sudah dilaksanakan di beberapa daerah itu merupakan bagian untuk pembahasan dalam mendukung berbagai agenda penting.
"Seperti saat DPRD Kabupaten Mojokerto Konsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah Kemendagri di Jakarta dijadikan referensi dalam persiapan pembahasan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan," ujarnya, Sabtu (3/12/2022).
BACA JUGA:
Khofifah Bangga, Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Nyaris 100 Persen Berorientasi Ekspor
Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani
Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Sabiul Muttaqien, Khofifah: Gravitasi Kuat Syafaat Rasul
24.000 Relawan Barra-Rizal Konsolidasi, Jenderal (purn) Tony, Tim Prabowo Kagum, Turun ke Mojokerto
Ia menyebut, tanggung jawab besar para anggota DPRD yang mempunyai konsekuensi dalam melaksanakan tugas demi kepentingan aspirasi rakyat. Menurut dia, studi banding yang dilakukan oleh para anggota dewan itu sangat mempunyai makna dan manfaat terhadap kepentingan masyarakat.
"Berdasarkan asas manfaat studi banding yang dilakukan dewan dapat dipetik manfaatnya, terbukti dari beberapa studi banding yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya, dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan pembangunan di Kabupaten Mojokerto," tuturnya.