Nyabu Biar Kuat Kerja, Pria di Prasung Sidoarjo Akhirnya Ditangkap
Senin, 18 Mei 2015 02:39 WIB
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) SS seberat 0,32 gram. "Barang bukti sabu disimpan di dalam meja kamar," ujarnya, Minggu (17/05).
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka mengaku mendapatkan SS dari temannya berinisial IS yang berasal dari Surabaya.
"Pengakuan tersangka kerap nyabu bersama dengan dengan IS, dan setiap kali pesta sabu, tersangka selalu patungan dengan IS untuk membeli sabu di WD. Mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Sementara ini IS dan WD masih dalam pengejaran kepolisian,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nni/sho).