Polisi Lepas 12 Anggota Gangster Perusak Warkop di Keputih
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 05 Desember 2022 22:19 WIB
Kemudian ada RAP (19) dan MDS (20) warga Lakarsantri, A (21) dari Sambikerep, serta NR (20) bersama AAG (16) warga Lamongan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Sukolilo belum memberikan alasan tentang pasal yang diancamkan kepada para remaja yang dilepas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Hejen, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Saat ditemui di ruangan kerjanya, ia tidak ada di tempat dan belum menjawab ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (rus/mar)