Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 2 Kurir di Gudang Perikanan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Rabu, 07 Desember 2022 19:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua orang pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 3 poket plastik klip di dalam gudang perikanan. Mereka adalah MMAA (25) dan U (45) yang merupakan warga Sidoarjo.
"Kedua tersangka ditangkap saat berada di dalam gudang yang masuk Jalan Kakap, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, setelah anggota memperoleh informasi," kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (7/12/2022).
BACA JUGA:
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
"Anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku karena kedapatan membawa narkotika sabu-sabu yang rencananya akan diserahkan atau dijual kepada pembeli di sebuah perkampungan," imbuhnya.