Rest Area di Jalan Tol Wajib Sediakan 30 Persen Kawasan untuk UMKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rest Area di Jalan Tol Wajib Sediakan 30 Persen Kawasan untuk UMKM

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Jumat, 09 Desember 2022 20:26 WIB

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat memberi pemaparan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan evaluasi kebijakan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi pada infrastruktur publik.

Agenda ini sehubungan dengan penerapan atau implementasi alokasi 30 persen tempat promosi dan pengembangan usaha bagi pada infrastruktur publik, salah satunya pada rest area yang terdapat di jalan tol.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan bahwa menyediakan tempat untuk sarana promosi bagi produk dan Koperasi di adalah amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Jadi setiap rest area minimal 30 persen diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan koperasi, baik untuk jualan maupun untuk promosi," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Hanung juga menjelaskan, terdapat 41,6 persen area komersial yang sudah diperuntukkan untuk  pada jalan tol di Jawa, sehingga secara keseluruhan regulasi itu telah dilaksanakan. Menurut dia, ada beberapa rest area yang kurang, tapi secara keseluruhan sudah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video