Rest Area di Jalan Tol Wajib Sediakan 30 Persen Kawasan untuk UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Jumat, 09 Desember 2022 20:26 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan evaluasi kebijakan penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMKM pada infrastruktur publik.
Agenda ini sehubungan dengan penerapan atau implementasi alokasi 30 persen tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMKM pada infrastruktur publik, salah satunya pada rest area yang terdapat di jalan tol.
BACA JUGA:
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
Serahkan Sertifikat Elektronik, Menteri AHY Harap UMKM Pariwisata Terus Berkembang
Finfest 2024 Kota Kediri Ajak Masyarakat Melek Literasi dan Inklusi Keuangan
Pj Wali Kota Batu Apresiasi Kolaborasi Petani Jeruk Keprok, Hand Painted Rokhim dan Hotel Aston Inn
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan bahwa menyediakan tempat untuk sarana promosi bagi produk UMKM dan Koperasi di rest area jalan tol adalah amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
"Jadi setiap rest area minimal 30 persen diperuntukkan untuk usaha mikro kecil dan koperasi, baik untuk jualan maupun untuk promosi," ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Hanung juga menjelaskan, terdapat 41,6 persen area komersial yang sudah diperuntukkan untuk UMKM pada jalan tol di Jawa, sehingga secara keseluruhan regulasi itu telah dilaksanakan. Menurut dia, ada beberapa rest area yang kurang, tapi secara keseluruhan sudah.