Menolak Bungkam, Ragam Ekspresi Gabungan Masyarakat Sipil Kediri Sikapi UU KUHP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 11 Desember 2022 00:42 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Penetapan RUU-KUHP menjadi Undang-Undang oleh DPR RI menuai banyak kritik dari masyarakat. Pasalnya, UU KUHP dinilai membelenggu kebebasan berpendapat.
Menyikapi pengesahan UU KUHP, gabungan elemen masyarakat sipil menggelar panggung ekspresi ‘menolak bungkam’ di Gedung Ormawa Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kota Kediri, Sabtu (10/12/2022) malam.
BACA JUGA:
BPIP Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di Pasuruan
Dilantik, Syafiuddin dan Imron Amin Proritaskan Kemajuan dan Kesejahteraan Pulau Madura
Menteri ATR/BPN Apresiasi Dukungan dari Komisi II DPR RI
Sekjen Kementerian ATR/BPN Teken Nota Kesepahaman dengan DPR RI
Berbagai kegiatan seni digelar, mulai pembacaan puisi, teatrikal, serta rangkaian musik perlawanan. Para penampil ekspresi datang dari berbagai komunitas seni, jurnalis, aktivis, pers mahasiswa, dan berbagai komunitas di Kediri.
Melalui tampilan seni, mereka menyerukan penolakan atas pengekangan kebebasan berpendapat yang mengembalikan Indonesia seperti era orde baru.
“Ini merupakan bentuk ekspresi dari berbagai elemen masyarakat di Kediri yang menilai penetapan (UU) KUHP sebagai bentuk pembukaman demokrasi. Sebelumnya, kami telah bersama-sama mengkaji dalam diskusi dan menggelar aksi bungkam. Malam ini, kami menunjukkan ekspresi untuk melawan pembungkaman ini,” kata Danu Sukendro, Ketua AJI Kediri.
Dalam kajian AJI Indonesia bersama sejumlah pakar hukum, terdapat 17 pasal bermasalah yang berpotensial mengkriminalkan jurnalis. Sebenarnya, elemen masyarakat sipil berharap banyak terhadap revisi KUHP peninggalan kolonial yang banyak memiliki pasal karet, dan kerap digunakan untuk menjerat jurnalis, meski pers dilindungi UU no. 40 tahun 1999.
“Ternyata, (UU) KUHP revisi ini malah memiliki lebih banyak perangkap yang dapat menjerat jurnalis, dibandingkan dengan pasal-pasal kolonial,” tambahnya.