Gelar Forum Jurnalis, Kanwil IV KPPU Bahas Minyak Goreng dan Maskapai Penerbangan
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Diyah Nisa
Senin, 19 Desember 2022 23:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kanwil IV KPPU membahas soal minyak goreng dan maskapai penerbangan saat menggelar forum jurnalis, Senin (19/12/2022). Sebab, sidang pemeriksaan lanjutan atas perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng Kemasan masih terus berjalan.
Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember, baik dari kalangan ritel maupun distributor, ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, yang diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Info BMKG: Di Libur Senin 16 September ini Jawa Timur Cerah Berawan
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno, menyebut pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut. Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut.