Gunakan Mobil saat Beraksi, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gunakan Mobil saat Beraksi, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor

Editor: Siswanto
Wartawan: Dimas MS
Kamis, 22 Desember 2022 21:55 WIB

Pelaku curanmor berinisal MD (24) saat diamankan Polres Pamekasan.

"Kejadian tersebut terjadi disaat semua warga melaksanakan Shalat Jum’at sehingga di lingkungan kejadian sepi dan pelaku melakukan pencurian tersebut," paparnya.

Rogib juga menjelaskan, tersangka bersama temannya, melakukan aksinya dengan menggunakan mobil rental, sehingga aksinya tidak dicurigai orang lain.

"Tersangka pada saat melakukan Pencurian menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Type Jazz GD 1,5 IDSI AT warna Abu-Abu Muda," terangnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka terjerat dalam pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dim/sis). 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video