Klasifikasi BPBD Kabupaten Pasuruan Naik, Dewan Harap Penanganan Kebencanaan Meningkat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 26 Desember 2022 21:17 WIB
Terpisah, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam sambutannya menjelaskan perda tentang perubahan dan tata kerja BPBD ini berfungsi sebagai payung hukum dalam mengubah klasifikasi OPD. Dengan adanya perda tersebut, BPBD yang awalnya berstatus B menjadi A.
Ia berharap meningkatnya klasifikasi dapat menciptakan aspek kepastian hukum, serta pelayanan pengurangan risiko bencana yang bekualitas dan transparan.
"Dengan adanya perda perubahan ini diharapkan upaya-upaya pengurangan risiko bencana dapat dilaksanakan dengan maksimal. Pemkab Pasuruan berharap agar raperda yang ditetapkan ini bisa lebih aplikatif dan dapat dijalankan dengan efektif, sehingga dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan," ujar bupati. (bib/par/rev)