Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Maling di SPBU Cangkringmalang, Pelaku Kendarai Mobil | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satreskrim Polres Pasuruan Tangkap Maling di SPBU Cangkringmalang, Pelaku Kendarai Mobil

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Andy Fachrudin
Rabu, 28 Desember 2022 20:25 WIB

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di area parkir SPBU Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Tersangkanya adalah Muh. Saiku (51), warga Dusun Balung Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

“Pelaku berhasil diamankan pada waktu berdiri di depan Indomaret di kawasan Kecamatan Beji, Sabtu (24/12/2022) lalu,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Bambang Sutejo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (28/12/2022).

Diketahui, pelaku melakukan aksinya 22 Desember lalu sekira pukul 05.00 WIB. Tersangka mengambil tas di dalam sebuah mobil pikap milik Agus Fadli (28) Warga Dusun Karangpring Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember. Kebetulan saat itu korban tak mengunci pintu mobil.

“Saat kejadian, korban memarkirkan mobilnya diarea SPBU,” ujar Bambang.

Tas milik korban yang dicuri berisikan dompet, satu buah HP, dan uang Rp7,5 juta. Korban sendiri berhenti di SPBU untuk beristirahat.

Setelah mengetahui sejumlah barang yang disimpan di dalam tas raib, korban pun lapor polisi. Berdasarkan rekaman CCTV SPBU, tersangka datang mengunakan sebuah mobil Ayla warna kuning.

Setelah itu, tersangka memarkirkan mobilnya berada di belakang mobil korban. Tersangka lalu mendekat ke mobil korban dan langsung mengambil tas tersebut.

"Korban mengalami kerugian sekitar sembilan juta rupiah," kata Bambang.

Berbekal keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Pasuruan melacak keberadaan pelaku pencurian. Setelah hampir sepekan, keberadaan pelaku berhasil diketahui tim resmob dan akhirnya bisa ditangkap.

Dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil Ayla warna kuning, 1 buah senapan angin, 1 buah tas warna hitam, 1 buah senter, sepasang sepatu, 1 buah penutup kepala warna hitam, 1 buah baju, 1 buah celana panjang, dan uang tunai Rp3,5 juta.

“Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Bambang. (maf/par/rev) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video