Beras Bulog Senilai Rp 12 Miliar di Pamekasan Raib, Kejaksaan Geledah Kantor Bulog
Kamis, 21 Mei 2015 01:44 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura menggeledah kantor Bulog sub divre XII Madura. Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti baru dalam kasus raibnya beras bulog sebanyak 1.504,7 ton.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Pamekasan, Agita Try Murcahyanto mengatakan, untuk mengungkap alat bukti baru dalam kasus itu, Kejaksaan harus melakukan beberapa langkah penyidikan termasuk menggeledah kantor Bulog.
BACA JUGA:
Jaga Kestabilan Ekonomi Masyarakat, Pemkot Batu Gelar Gerakan Pangan Murah
Tanggapi Hasil Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Pemkot Kediri Siapkan Pelbagai Upaya
Jelang Panen Raya, Bulog Kancab Mojokerto Siap Serap Gabah dari Petani
Terima Jagung dari NTB untuk Kesejahteraan Peternak, Bapanas Puji Kerja Sama Daerah Pemkab Blitar
“Penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan, kan biasa, wajar. Untuk mengungkap alat bukti apa aja. Kan bisa. Inikan membuat terang dalam hal penyidikan dilakukan penggeledahan,” katanya melalui telepon seluler, Rabu (20/05).
Diduga raibnya beras di gudang Bulog Pamekasan sudah terjadi pada 2013 sampai 2014. Dengan total kerugian negara sementara sebesar Rp 12 miliar.
Kejaksaan menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, berinisial SUH (kepala Bulog Sub Divre XII Madura), PRA (wakil kepala Bulog Sub Divre Xll Madura), ESA (petugas administrasi Bulog Sub Divre XII Madura), HAS (pengawas internal Bulog), SM (Mitra UD Perpadi), P (penghubung). dan M (salah seorang mitra), KAD, IDP, NS, dan SUN. (zal/ns)