Satu Anggota PPK di Tuban Terbukti Berasal dari Parpol
Kamis, 21 Mei 2015 19:00 WIB
Lanjut Kasmoeri, setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tuban, KPU langsung melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Seusai klarifikasi, yang bersangkutan mengakui bahwa dia pengurus Parpol. Dan yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari PPK Singgahan," jelasnya
Ditambahkan Kasmoeri, dengan adanya kekosongan satu anggota PPK Singgahan yang mengundurkan diri tersebut, secara otomatis KPU Tuban akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada PPK tersebut. Sehingga, tidak terjadi kekosongan PPK Singgahan yang dapat mengakibatkan terganggunya proses Pilkada Tuban 9 Desember mendatang.
"Sementara untuk melakukan PAW kami juga harus melakukan pleno dulu," tutupnya saat dihubungi via ponsel. (wan/rvl)