Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang
Editor: Sigit
Wartawan: Supardi
Selasa, 10 Januari 2023 11:50 WIB
Terbitnya sertifikat disinyalir berdasarkan turunan dari surat segel tertanggal 10 September 1991 (surat jual) dengan dikuatkan tanda tangan Kepala Desa Randugong yang saat itu dijabat Zaeni Rahmat. R. Jaya.
Adapun untuk sisa lahan 3.500 meter sawah produktif, saat ini tidak jelas ujung pangkalnya.
Pihak Hj Jamilah sudah berupaya mendapat kepastian hukum, namun kalah di tingkat banding. Melalui LSM Jimat, permasalahan itu akan dilakukan secara kekeluargaan.
"Saat ini akan dilakukan ukur ulang oleh BPN. Bahkan akan melibatkan camat dan kades," kata Choiril Muchlis.
Dalam perselisihan lahan seluas 3.500 meter, kedua belah pihak sudah sepakat untuk diukur ulang. (par/git)