DPRD Gresik Berang, Hibah Rp19 Miliar dengan e-Katalog Carut Marut
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 Januari 2023 22:31 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Empat alat kelengkapan dewan (AKD) Gresik, yakni komisi I, II, III, dan IV menggelar hearing dengan dinas koperasi, UMKM, perindustrian dan perdagangan, Selasa (10/1/2023).
Wakil rakyat ini memanggil Malahatul Farda selaku Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Gresik untuk mempertanyakan hibah untuk UMKM dengan APBD 2022 dengan model e-Katalog senilai Rp19 miliar yang dinilai carut marut.
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
DPRD banyak mendapat keluhan barang yang tidak sesuai usulan, bahkan ada yang harganya tidak sesuai pagu anggaran. Anggota Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik, Lilik Hidayati, mengatakan bahwa banyak kelompok UMKM yang menerima hibah protes lantaran barang yang diterima tidak sesuai anggaran yang diusulkan.
"Misalnya, usulan saya Rp15 juta, ternyata barang yang diterima kalau dihitung nilainya hanya Rp2-3 juta," ujarnya.
Senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Gresik Mochamad Zaifuddin. Ia mengatakan bahwa kondisi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepala dinas terkait, seperti persoalan pergantian barang hibah, tidak pernah dikomunikasi dengan kelompok penerima.
"Jadi kelompok penerima hibah, tidak tahu apa yang akan diterima. Tiba-tiba datang barang apa langsung disuruh tanda tangan," kata anggota Fraksi Gerindra ini.
Ia juga mengaku menerima laporan yang menyebut barang yang diterima harganya tidak sesuai dengan pagu.
"Ada kipas angin harganya dalam e-Katalog Rp450 ribu, ternyata setelah dicek hanya Rp200 ribu," tuturnya.
Menurut anggota Komisi II DPRD Gresik, Markasim Halim Widianto, persoalan ini terjadi karena lambatnya proses. Ada surat perintah kerja (SPK) yang baru ditetapkan pada 27 Desember 2022.
"Sudah sangat mepet, mau kerja gimana. Jelas tidak masuk akal," katanya.
Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana, menyatakan pagu anggaran hibah tahun 2022 sebesar Rp19 miliar. Anggaran sebesar itu digunakan untuk memberikan hibah kepada 782 penerima/kelompok, dan baru terealisasi 162 kelompok .