Dua Remaja Tergiur Jual Beli Organ, Berikut Hukum Pidana Larangan Jual Beli Organ Tubuh Manusia
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 12 Januari 2023 20:02 WIB
Dalam Pasal 192 UU No.36/2009 tertulis bahwa pelaku jual beli organ manusia akan dipidana 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar", tulis undang-undang itu.
Organ tubuh manusia yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah hati, jantung, ginjang, paru-paru, dan lain-lain/
(ans)