Oknum Pelaku Pelecehan Karyawati Magang BNI Hanya Disanksi Demosi, Kuasa Hukum Korban Kecewa
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dimas M. S.
Sabtu, 14 Januari 2023 10:39 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pelecehan yang dialami ER (22) salah satu teller BINA Bank BNI Prenduan, Sumenep, oleh MS, oknum karyawan BNI, terus berproses. Pihak BNI Pamekasan pun sudah memberikan klarifikasi terhadap berita yang berkembang selama ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan tersebut menimpa ER saat sedang bekerja. Saat itu, pelaku MS melepas tali BH korban dari belakang. MS kemudian meminta ER untuk membetulkan tali BH itu di kamar mandi.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Namun, pelaku ternyata juga ikut ke kamar mandi. Korban pun menolak. Dari situlah kemudian timbul konflik keduanya, hingga berujung pada pemberhentian ER selaku karyawan magang.
Atas kejadian dugaan pelecehan tersebut, pihak BNI melalui Muhammad Khalim, Perwakilan BNI Kanwil 06, mengaku prihatin atas kejadian yang dilakukan oknum pegawai BNI terhadap salah satu teller BINA BNI di Prenduan, Sumenep.
Menurutnya, BNI telah menerapkan sanksi tegas berupa demosi kepada oknum pelaku. Khalim juga menegaskan, bahwa BNI selalu kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"BNI senantiasa menjunjung nilai-nilai good corporate governance (GCG) dan AKHLAK. BNI berkomitmen untuk selalu menjaga dan melindungi hak dari setiap pegawai sekaligus stakeholder kami," ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi BANGSAONLINE.com.
Simak berita selengkapnya ...