Oknum Pelaku Pelecehan Karyawati Magang BNI Hanya Disanksi Demosi, Kuasa Hukum Korban Kecewa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Oknum Pelaku Pelecehan Karyawati Magang BNI Hanya Disanksi Demosi, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Dimas M. S.
Sabtu, 14 Januari 2023 10:39 WIB

Kuasa hukum korban Tajol Arifin bersama korban ER.

Sementara Erik Prihartono, Kepala Kantor Cabang BNI , membenarkan kejadian itu. Namun, kata dia, kasus tersebut sudah lama terjadi.

Mengenai isu ER dipecat pasca kejadian tersebut, ia membantah hal itu. Menurutnya, ER merupakan karyawan magang selama 3 tahun dan ditempatkan sebagai teller.

“Kalau dipecat itu tidak benar, karena ER merupakan karyawan magang yang tiap tahun kita evaluasi. Kebetulan di tahun 2022 masa kontrak sudah berakhir,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, ER meminta segera menindaklanjuti kasus tersebut setelah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Mengenai sanksi yang diberikan oleh BNI rasanya ada yang kurang pas. Pihak terduga pelaku pelecehan itu hanya diberikan demosi. Kabarnya sekarangkan dia sudah naik lagi, sudah punya jabatan lagi. Bahkan saya dengar saat ini sudah naik jabatan lagi," ungkap Tajol, kuasa hukum korban. (dim/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video