Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Besok, Berikut Agendanya
Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Minggu, 15 Januari 2023 19:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang terhadap 5 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/82022) besok.
Terdakwa yang segera menjalani sidang pertamanya, yaitu, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hans Darmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
BACA JUGA:
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga
Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ngaku Keberatan saat Sidang di PN Surabaya
Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Wakil Humas PN Surabaya, Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang akan berlangsung secara berurutan.
"Biasanya sidang berlangsung berurutan sesuai nomor perkara," tuturnya.
Ia mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari para jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut agenda SIPP PN Surabaya, lanjutnya berkas terdakwa AKP Hermawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim menempati urutan pertama dalam perkara ini.
Kedua, berkas perkara dari terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang. Ketiga, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Simak berita selengkapnya ...