Kedapatan Bawa Miras, Warga Desa Karanganyar Ngawi Diamankan Polisi
Editor: Sigit
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 16 Januari 2023 12:00 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial W (48) diamankan anggota Polsek Karanganyar Polres Ngawi saat melakukan patroli pada Minggu (15/1/2023) malam, karena kedapatan membawa minuman keras (miras) tanpa izin.
Kapolsek Karanganyar AKP Supardi mengatakan W diamankan karena membawa miras jenis arjo (arak jowo) tanpa izin.
BACA JUGA:
Alami Kekeringan, Dandim Ngawi bersama Stakeholder Lakukan Pengecekan Sumber Air
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Menurutnya, anggota patroli kamtibmas awalnya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria yang sedang membawa minuman keras.
"Selanjutnya oleh petugas dilakukan pengecekan, dan ternyata benar ada seorang laki-laki mengendarai motor yang didapati membawa miras jenis arak jowo. Tepatnya di pinggir Jalan Raya Karanganyar," ujarnya.