Tak Ada Larangan Perangkat Desa Nyalon PPK dan PPS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 19 Januari 2023 20:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tak ada larangan bagi perangkat desa untuk mendaftar dan terpilih menjadi anggota PPS maupun PPK. Asalkan, mereka mampu menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu secara adil, profesional, serta tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Suyatmin, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipatif dan SDM saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
Gus Irsyad Batal Dilantik Jadi DPR RI, Massa SGI Geruduk KPU Kabupaten Pasuruan
KPU Pasuruan Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT Pilgub dan Pilbup 2024, 1.206.754 Pemilih
KPU Kabupaten Pasuruan: Dokumen Persyaratan Dua Bakal Paslon Telah Penuhi Syarat
Pasangan Rusdi-Gus Shobih Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSAL dr Ramelan
Ia mengungkapkan bahwa UU nomor 07 tahun 2017 maupun Peraturan KPU RI nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc tidak melarang perangkat desa untuk menjadi anggota PPK maupun KPPS.