Stop Knalpot Brong, Polres Madiun Kota Amankan 215 Motor
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Hendro Suhartono
Rabu, 25 Januari 2023 17:16 WIB
"Dari hasil patroli yang diadakan selama ini, kita telah mengamankan kendaraan roda 2 yang masih menggunakan knalpot brong sebanyak 215 unit. Ketika motor 175 CC, batas ambang toleransi suara adalah 83 dB. Ini ada alat untuk mengukur tingkat kebisingannya. CC di bawahnya tingkat kebisingannya sebesar 80 dB," paparnya menambahkan.
Apabila para pemotor ingin mengambil kendaraannya yang berada di Mapolres Madiun Kota, mereka diminta untuk membawa knalpot orisinil pabrik dan menggantinya di tempat. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan regulasi yang melarang penggunaan knalpot brong. (dro/mar)