Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 30 Januari 2023 16:35 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim resmi menetapkan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar resmi jadi tersangka kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Senin (30/1/2023) hari ini, Polda Jatim untuk pertama kalinya menunjukkan Samanhudi Anwar ke hadapan publik dalam rilis pers, pasca ditangkap Jumat (27/1/2023) lalu di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polres Jombang Sabet Piagam Penghargaan dari Polda Jatim
Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Spesialis Curanmor
Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
Kapolri Sebut Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman
Pantauan wartawan yang hadir dalam rilis pers, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye layaknya tahanan lainnya.
Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP tentang tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.
Menyikapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Blitar.
Hendi Priono, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke PN Blitar dengan register pidana nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.