Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 30 Januari 2023 16:35 WIB

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak memakai baju berwarna oranye saat dirilis oleh Polda Jatim.

Hendi mengatakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), materi praperadilan menyebutkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, sejauh ini belum pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun, tiba-tiba polisi sudah menetapkan sebagai tersangka.

"Menurut pengakuan beliau, beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap beliau," ujarnya, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," tegasnya. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video