Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka Aksi Kerusuhan di Kantor Arema FC
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Selasa, 31 Januari 2023 20:57 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menggelar konferensi pers terkait insiden aksi demo yang berujung aksi anarkis di Kantor Arema FC Jl. Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen Kota Malang, pada 29 Januari 2023 lalu.
Dalam insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang yang diduga ikut terlibat aksi perusakan kantor Arema untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:
Simpan Ganja seberat 1,8 Kilogram, Mahasiswi di Malang Ditangkap BNNP
Anggap Bupati Gagal Jalankan Program UHC, Grib Jaya Malang Gelar Demo
Polisi Bongkar Rumah Produksi Miras di Malang
Pengeroyokan Siswa SMP di Kota Batu hingga Tewas, Polisi Amankan 5 Pelaku
"Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan," ujar Budi Hermanto saat memimpin rilis, Selasa (31/1/2023).
Adapun 7 orang tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda. Untuk AR (24) asal Dampit, MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37), keempatnya asal Dampit, dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2.
Simak berita selengkapnya ...