Bupati Gresik Terima Penghargaan dari Mendes PDTT RI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Gresik Terima Penghargaan dari Mendes PDTT RI

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Jumat, 03 Februari 2023 18:34 WIB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menunjukkan penghargaan dari Mendes PDTT RI. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI saat acara Pesta Rakyat Dalam Rangka Hari BUMDes, di Desa Teluk, Gunung Kijang, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023) malam.

menerima penghargaan ini atas upaya yang telah dilakukan dalam transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat-mandiri pedesaan () menjadi badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) lembaga keuangan desa (LKD).

berhasil meraih capaian 100% transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks menjadi BUMDesma.

Mendes menilai manfaat BUMDes sangat besar bagi perkembangan perekonomian pedesaan. Dengan jumlah mencapai 60.417 BUMDes, ia yakin apabila terwujud suatu konektivitas ekonomi, maka dampaknya akan sangat dirasakan desa-desa.

Karena itu, perkembangan BUMDes tiap wilayah tidak terlepas dari peran kepala daerah.

"Penghargaan ini sebagai apresiasi kementerian kepada kepala daerah yang memiliki komitmen memajukan BUMDes," ujar Halim Iskandar.

Sementara itu, Bupati Yani mengungkapkan penghargaan ini wujud apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan masyarakat.

Kecamatan di Kabupaten Gresik yang sudah berhasil mentransformasikan menjadi BUMDesma 100% adalah Kecamatan Wringinanom, Kedamean, Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Bungah, Tambak, dan Sangkapura.

"Dengan adanya transformasi ini, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik berharap BUMDesma yang sudah ada bisa bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desanya masing-masing," katanya.

Ia menyampaikan, dalam program nawa karsa juga ada misi untuk mendorong adanya partnership antara BUMDes dengan berbagai sektor privat.

Sekadar diketahui, sejak berakhirnya PNPM tahun 2015, kegiatan simpan pinjam yang terus dilanjutkan oleh unit pelaksana kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum.

Sehingga kemudian terbit Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes/BUMDesma. Dengan adanya payung hukum tersebut, kesempatan BUMDes/BUMDesma untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar bisa terjadi.

Kemendes PDTT terus mendorong transformasi pengelola DBM dari UPK menjadi BUMDes bersama setelah pengesahan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Langkah tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK yang mencapai Rp12,7 triliun.

Turut hadir mendampingi Bupati dalam acara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gresik Abu Hasan. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video