KPU Lamongan Sosialisasikan Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wabup
Rabu, 27 Mei 2015 17:38 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi terkait syarat pencalonan pasangan Bupati-Wakil Bupati (Wabup), baik calon dari parpol, gabungan parpol, maupun jalur perorangan (independen) diruang pertemuan KPU setempat, siang tadi (27/5).
Selain dihadiri sejumlah komisioner KPU, nampak sejumlah perwakilan parpol di antaranya PKB, PKP serta Tim Sukses dari calon independen datang di samping perwakilan Pemkab dalam hal ini diwakili Kabag Pemerintahan, Fahrudin serta Naim Komisi A DPRD Lamongan.
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar
Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Imam Ghozali, mengungkapkan bahwa sosialisasi kali ini difokuskan terkait pencalonan kepala daerah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, tentang syarat pencalonan. Diharapkan melalui sosialisasi ini bisa memberikan kepastian pemahaman kepada parpol maupun calon dari jalur perseorangan, terkait syarat pencalonan.
Dalam sosialisasi ini diisebutkan, untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati mulai dibuka pada Juli 2015. Sedangkan khusus untuk calon dari jalur perseorangan atau independen, penyerahan syarat dukungan calon sudah harus diserahkan terlebih dahulu pada 11-15 Juni 2015.