Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Pledoi Kasus Penjiplakan Merk Dagang Pupuk, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Bebas

Editor: Siswanto
Wartawan: Syuhud
Kamis, 09 Februari 2023 21:40 WIB

Terdakwa H. Subianto Budiman, didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang offline. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Robert Mantinia, kuasa hukum terdakwa H. Subianto Budiman, menduga ada upaya kriminalisasi kepada kliennya dalam perkara pidana sengketa merk dagang pupuk.

Hal ini diungkapkan oleh Robert saat membacakan pledoi (pembelaan) dalam sidang perkara pidana sengketa merk dagang pupuk di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (8/2/2023) kemarin.

Ia mengaku banyak menemukan kejanggalan dalam perkara yang saat ini disidangkan. Salah satunya, perkara yang terkesan sengaja dipaksakan untuk disidangkan.

"Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa," ucapnya.

Menurut ia, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti di persidangan, terdapat perbedaan yang signifikan antara desain kemasan produk 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ).

Ia lantas membeberkan perbedaan kemasan. Antara lain, milik MTJ ada logo burung di bagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo burung, namun adanya logo bintang.

Selanjutnya, pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merk Mutiara 16-16-16 yang diblok warna biru muda dan bertuliskan 'Pupuk NPK'. Sementara itu, milik terdakwa tertulis 'pembenah tanah setelah merk Mutiara.

"Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa," ungkap Robert.

Sementara dalam pledoi, terdakwa H. Subianto Budiman menegaskan dirinya adalah pemilik merk terdaftar dan memiliki hak eksklusif atas merknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Bahkan, merk tersebut telah terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Antara lain, merk “Bintang Mutiara”, merk “Bintang Mutiara 16-16-16 + logo, merk “Bintang Mutiara Indophoska 16-16-16 + logo, merk “Sawita Bintang Mutiara 16-16-16 + logo, serta merk “Bintang Mutiara 16-16-16 + Logo/Lukisan.

"Atas dasar bukti tersebut, bahwa benar terdakwa tidak terbukti menggunakan merk dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak, atau membajak produk atau kemasan milik orang lain, khususnya merk/kemasan milik PT. Meroke Tetap Jaya," katanya.

"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa," sambung Bilmard B Putra, kuasa hukum terdakwa lainnya saat membacakan pledoi.

Ia menambahkan, bahwa terdakwa H. Subianto Budiman adalah pemilik 51 merk terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian digunakan sebagai merk pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video