Rutan Surabaya Terima Dua Tahanan KPK Kasus Dana Hibah APBD Jatim
Editor: Siswanto
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Jumat, 10 Februari 2023 21:40 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan adanya pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2023).
Dua orang tersebut, yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
BACA JUGA:
3 Kebijakan Izin Kemigrasian Baru, Kakanwil Kemenkumham Jatim Berharap Bisa Tingkatkan Perekonomian
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Ia mengatakan, keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto, dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Ia menegaskan, bahwa kedua tahanan tersebut, akan ditahan selama 20 hari kedepan.
“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan ke depan,” lanjut Imam.
Simak berita selengkapnya ...