Kasus Pelecehan Satpol PP terhadap Anggota Dewan Surabaya, BK: Rekomendasi Sanksi Sudah Kadaluwarsa
Kamis, 28 Mei 2015 00:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mengakui rekomendasinya berupa pemberian sanksi penurunan jabatan (golongan) atau non-job kepada Kepala Satpol PP Surabaya Irvan Widyanto dan anak buahnya atas kasus pelecehan anggota dewan, sudah kadaluwarsa.
"Sesuai aturan, masa berakhir jabatan Wali Kota yang tinggal enam bulan lagi kan tidak boleh melakukan hal-hal yang strategis, termasuk mutasi. Berarti rekomendasi dari BK itu kedaluwarsa," kata Ketua BK DPRD Surabaya, Minun Latif di Surabaya, Rabu (27/5).
BACA JUGA:
Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP
Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Gabungan Temukan Anak di Bawah Umur
Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Satpol PP Surabaya Tangkap Maling di Jalan Dharmawangsa
Sesuai UU 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada pasal 71 ayat 2 menegaskan bahwa kepala daerah petahana dilarang memindah atau memutasi pejabat dalam kurun enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir atau diperkirakan batas akhirnya pada 27 Maret 2015.
Saat ditanya kenapa memaksa membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna DPRD Surabaya, Minun mengatakan karena BK telah mendapat surat dari Fraksi PDIP untuk menindaklanjuti kasus pelecehan itu.
Ia mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti dengan membahasnya di BK dengan memanggil sejumlah pihak termasuk Ketua Komisi D DPRD Surabaya Agustin Poliana selaku korban pelecehan yang dilakukan beberapa oknum petugas Satpol PP saat melakukan penertiban pedagang liar di pasar Tembok beberapa waktu lalu.
Simak berita selengkapnya ...