Audiensi dengan DPRD Pamekasan, DEAR Jatim Keluhkan Maraknya Developer Properti Mokong
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Rabu, 15 Februari 2023 20:50 WIB
"Dengan demikian, penegakan hukum di republik ini terpenuhi sebagaimana mestinya, dan bagi para pengembang perumahan khusunya di Kabupaten Pamekasan lebih melek mata terhadap regulasi yang ada," imbuhnya.
Ia meminta pemerintah daerah setempat untuk menggambil sikap dalam persoalan ini. Sebab, banyak kebijakan yang mengatur tentang perumahan dan kawasan permukiman dan harus ditegakkan.
"Semua pihak yang hadir pada forum tersebut sepakat untuk menindak para developer properti yang diduga nakal sesuai sanksi yang ada, di antaranya membekukan kegiatan pembangunan perumahan, sanksi pidana paling maksimal 5 tahun dan sangsi dikenakan denda sebesar 5 miliar," paparnya. (dim/mar)