Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 15 Februari 2023 21:59 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan KTP digital atau yang lebih dikenal dengan identitas kependudukan digital (IKD).
Diketahui, IKD tersebut akan menggantikan fungsi KTP elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.
BACA JUGA:
Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi
Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’
Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
Pemkab Ngawi Kenalkan ‘Si Mata Molek’, Aplikasi Informasi Wisata Kuliner dan Hotel
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan mengatakan, pemberlakukan IKD di Ngawi, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Untuk kita di kabupaten Ngawi memberlakukan IKD secara bertahap dan belum memberlakukan secara wajib pada masyarakat umum," katanya, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, kedepannya KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini sebagai kartu identitas resmi, akan digantikan dengan IKD. Dengan IKD, data masyarakat Indonesia akan terintegrasi.
Saat ini, lanjutnya, tahap pemberlakuan IKD di Kabupaten Ngawi, baru menyentuh para ASN.