Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 15 Februari 2023 21:59 WIB
"Untuk saat ini pemberlakuan IKD baru ke lingkup ASN dan keluarganya. Belum ke masyarakat umum, tetapi kalau masyarakat umum yang menghendaki IKD juga bisa dan kita siap membantu pengaktifanya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya integrasi IKD, masyarakat akan sangat dimudahkan terkait dokumen kependudukan. Maka dari itu, masyarakat tidak akan membutuhkan atau menyimpan berbagai macam kartu identitas.
“Jika sewaktu-waktu diperlukan, tinggal dicetak (print) melalui HP milik warga tersebut. Sehingga, IKD akan melekat pada masing-masing penduduk,” ujar Noor.
Namuun, saat ini pemerintah masih belum mewajibkan untuk menggunakan IKD, dan juga disdukcapil akan membantu penduduk yang akan mengaktifkan IKD melalui ponsel miliknya.
"Untuk pemberlakuan IKD saat ini masih belum wajib tetapi apabila ada warga yang ingin mengaktifkan IKD melalui HP miliknya bisa kita bantu," tuturnya. (nal/sis)